Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Monitoring dan Evaluasi
BALARAJA — Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mempersiapkan diri menuju penilaian akreditasi tahun 2028, ...
-
23 Oct 2026
Monitoring dan Evaluasi
Puskesmas Balaraja melaksanakan kegiatan Supervisi Fasilitatif Jaringan Layanan Kesehatan di Klinik Ilanur pada Senin, 21 ...
-
23 Oct 2026
Skrining Kesehatan
Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan perempuan dan memutus rantai risiko kanker leher rahim ...
-
23 Oct 2026
Monitoring dan Evaluasi
Dalam upaya memastikan keamanan serta mutu gizi pangan bagi masyarakat, Program Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas ...
-
23 Oct 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
BALARAJA — Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik di Kampung Pos Sentul RT 06/03, Desa ...