Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Prestasi
BALARAJA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Puskesmas Balaraja. Pada Pertemuan Mutu Pelayanan Kesehatan yang ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Sosialisasi
Puskesmas Balaraja – Upaya percepatan eliminasi penyakit Tuberculosis atau TBC dan Kusta di wilayah kerja ...
-
23 Jul 2026
Monitoring dan Evaluasi
UPTD Puskesmas Balaraja Gelar Pelayanan Dokter Spesialis Anak (DSA) untuk Optimalisasi Kesehatan Anak Balaraja, Tangerang ...
-
22 Jul 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
Balaraja, 22 Juni 2026 – Petugas kesehatan Puskesmas Balaraja melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan ...
-
23 Jul 2026
Monitoring dan Evaluasi
Balaraja – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respons cepat terhadap laporan penyakit ...