Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
Mei 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Balaraja kolaborasi dengan Puskesmas Balaraja melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan ...
-
06 Jun 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
Puskesmas Balaraja menghadirkan layanan kesehatan tradisional melalui Pojok Jamu yang ditujukan khusus bagi para pengunjung. ...
-
06 Jun 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
Pada hari Rabu, 22 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan pegawai dan pembinaan kesehatan ...
-
06 Jun 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
Puskesmas Balaraja menggelar kegiatan pemeriksaan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR) sekaligus pengkajian Perilaku Hidup ...
-
06 Jun 2026
Monitoring dan Evaluasi
Puskesmas Balaraja menjadi lokasi sidak kepegawaian yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ...