Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Monitoring dan Evaluasi
BALARAJA — Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mempersiapkan diri menuju penilaian akreditasi tahun 2028, ...
-
23 Oct 2026
Monitoring dan Evaluasi
Puskesmas Balaraja melaksanakan kegiatan Supervisi Fasilitatif Jaringan Layanan Kesehatan di Klinik Ilanur pada Senin, 21 ...
-
23 Oct 2026
Skrining Kesehatan
Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan perempuan dan memutus rantai risiko kanker leher rahim ...
-
23 Oct 2026
Monitoring dan Evaluasi
Dalam upaya memastikan keamanan serta mutu gizi pangan bagi masyarakat, Program Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas ...
-
23 Oct 2026
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
BALARAJA — Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik di Kampung Pos Sentul RT 06/03, Desa ...